Senin, 16 September 2019
Heboh!! Yusril Menilai Penyerahan Mandat KPK Ke Presiden JEBAKAN, Berikut Selengkapnya
Jakarta, BI - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru bisa menjadi jebakan
"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril siaran persnya, Minggu 15 September 2019. Agen SBOBET
Menurut Yusril penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.
"Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. Togel Online
"Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," ujar Yusril.
Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.
"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.
Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya. Judi Bola
Baca Juga: Heboh!!! Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Jokowi, Fahri: Itu Sama dengan Mundur, Sayonara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar